BLANTERTOKOv105
5037142594700907850
Perbandingan Hukum Pidana Kontemporer - Romli Atmasasmita

Perbandingan Hukum Pidana Kontemporer - Romli Atmasasmita

Rp 65.000

Tambah Ke Keranjang Beli Sekarang
PENERBIT : KENCANA
PENULIS : ROMLI ATMASASMITA
HALAMAN : 198 hlm

SINOPSIS
erkembangan mutakhir akibat pasca-Perang Dingin setelah pembentukan Peradilan Nurenberg (1946) dalam praktik peradilan internasional telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perkembangan bukan hanya dari sisi kemajuan penegakan hukum pidana dan sanksi di dalam forum internasional melainkan juga telah memberikan kontribusi teoretis perkembangan hukum pidana nasional di satu sisi dan perkembangan hukum internasional di sisi lain.
Perkembangan signifikan dari sisi teoretis, perkembangan praktik hubungan internasional dalam konteks pencegahan dan pemberantasan kejahatan lintas batas teritorial atau kejahatan internasional, juga telah berhasil mempertemukan dua aliran pemikiran yang dilatarbelakangi oleh sistem hukum “Civil Law”, dan sistem hukum.
“Common Law” yang dianut mayoritas negara-negara di dunia, kecuali negara-negara Islam. Hal criminal ini terbukti dengan telah diadopsinya Statuta Mahkamah Pidana Internasional (International Court Statute) pada tanggal 17 Juli 1998 dalam Konferensi Diplomatik di Roma, Italia. Buku Perbandingan Hukum Pidana Kontemporer, telah memuat uraian-uraian tentang pembagian sistem hukum baru, perkembangan baru dan “menyimpang” dari asas-asas dan kaidah-kaidah hukum pidana klasik yang telah dianut dan dipraktikkan sejak tahun 1811, Code de Penal (Napoleon) yang berlaku di Perancis, selama 187 tahun; dan dikonkordansi ke dalam KUHP Belanda (1886), 112 tahun; dan dikonkordansi ke dalam KUHP Indonesia (1946), 52 tahun lamanya. Buku ini dapat menjadi bahan ajar yang memadai, terutama bagi mahasiswa program S-1 dan S-2 ilmu hukum di Tanah Air.
Akses Ilegal Dalam Perspektif Hukum Pidana - Aris Hardinanto

Akses Ilegal Dalam Perspektif Hukum Pidana - Aris Hardinanto

Rp 70.000

Tambah Ke Keranjang Beli Sekarang
PENERBIT : SETARA
PENULIS : ARIS HARDINANTO
HALAMAN : 164 hlm

SINOPSIS
Buku ini menguraikan kejahatan siber sebagai dampak perkembangan teknologi informasi di masa kini dan akses ilegal sebagai “induk” dari kejahatan siber. Dalam tulisan buku ini, selain menggunakan literatur berupa buku, digunakan pula putusan-putusan pengadilan yang relevan, disertai kajian perbandingan hukum pidana.
Anak Bukan Untuk di Hukum - M. Nasir Djamil

Anak Bukan Untuk di Hukum - M. Nasir Djamil

Rp 102.000

Tambah Ke Keranjang Beli Sekarang
PENERBIT : SINAR GRAFIKA
PENULIS : M. NASIR DJAMIL
HALAMAN : 296 hlm

SINOPSIS
Buku ini adalah bentuk keseriusan anggota Dewan yang terhormat dalam mengawal perlindungan anak dan bekerja sama dengan para aktivis perlindungan anak yang berjuang untuk keadilan anak-anak. Bahwa anak yang berkonflik dengan hukum bukan untuk dihukum dengan cara yang keliru, melainkan dibimbing dan dibina agar dapat kembali menjadi anak- anak yang baik. Buku ini sangat bermanfaat bagi kita semua.
Hukuman Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi - Gatot Supramono

Hukuman Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi - Gatot Supramono

Rp 63.000

Tambah Ke Keranjang Beli Sekarang
PENERBIT : KENCANA
PENULIS : GATOT SUPRAMONO
HALAMAN : 204 hlm

SINOPSIS
Dahulu pelaku tindak pidana korupsi hanya berupa orang perorangan, namun beberapa tahun terakhir ini ada beberapa korporasi yang tertangkap dan diproses hingga ke tingkat pengadilan. Meskipun demikian, masih terdapat sejumlah permasalahan untuk menghukum sebuah korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi, yaitu: pertama, korporasi yang mana yang dapat dipidana. Tampaknya tidak semua korporasi dapat dipidana, sebab dilihat dari bentuk dan jenisnya terdapat beberapa macam korporasi. Kedua, UU Tipikor belum mengatur secara jelas dan tegas hukuman terberat yang dapat dijatuhkan kepada korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Permasalahan ketiga, hukuman tambahan yang tergolong ringan, yakni penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Melalui serangkaian penelitian dan pengamatan, diyakini sumber kelemahan tersebut berasal dari UU Tipikor, dan dampaknya sangat merugikan bangsa dan negara. Maka menurut hemat penulis kelemahan-kelemahan tersebut perlu dihilangkan dengan cara pembentuk undang-undang melakukan perbaikan dan penyempurnaan UU Tipikor agar dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam memberantas korupsi. Buku yang ada di tangan pembaca ini akan membedah secara tuntas satu per satu bagaimana peliknya permasalahan dalam mengusut tuntas tindak pidana korupsi oleh korporasi. Diharapkan karya tulis ini dapat digunakan sebagai salah satu bahan dalam melakukan penegakan hukum, juga sebagai bahan perbaikan hukum korupsi di masa mendatang. Dahulu pelaku tindak pidana korupsi hanya berupa orang perorangan, namun beberapa tahun terakhir ini ada beberapa korporasi yang tertangkap dan diproses hingga ke tingkat pengadilan. Meskipun demikian, masih terdapat sejumlah permasalahan untuk menghukum sebuah korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi, yaitu: pertama, korporasi yang mana yang dapat dipidana. Tampaknya tidak semua korporasi dapat dipidana, sebab dilihat dari bentuk dan jenisnya terdapat beberapa macam korporasi. Kedua, UU Tipikor belum mengatur secara jelas dan tegas hukuman terberat yang dapat dijatuhkan kepada korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Permasalahan ketiga, hukuman tambahan yang tergolong ringan, yakni penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Melalui serangkaian penelitian dan pengamatan, diyakini sumber kelemahan tersebut berasal dari UU Tipikor, dan dampaknya sangat merugikan bangsa dan negara. Maka menurut hemat penulis kelemahan-kelemahan tersebut perlu dihilangkan dengan cara pembentuk undang-undang melakukan perbaikan dan penyempurnaan UU Tipikor agar dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam memberantas korupsi. Buku yang ada di tangan pembaca ini akan membedah secara tuntas satu per satu bagaimana peliknya permasalahan dalam mengusut tuntas tindak pidana korupsi oleh korporasi. Diharapkan karya tulis ini dapat digunakan sebagai salah satu bahan dalam melakukan penegakan hukum, juga sebagai bahan perbaikan hukum korupsi di masa mendatang. Dahulu pelaku tindak pidana korupsi hanya berupa orang perorangan, namun beberapa tahun terakhir ini ada beberapa korporasi yang tertangkap dan diproses hingga ke tingkat pengadilan. Meskipun demikian, masih terdapat sejumlah permasalahan untuk menghukum sebuah korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi, yaitu: pertama, korporasi yang mana yang dapat dipidana. Tampaknya tidak semua korporasi dapat dipidana, sebab dilihat dari bentuk dan jenisnya terdapat beberapa macam korporasi. Kedua, UU Tipikor belum mengatur secara jelas dan tegas hukuman terberat yang dapat dijatuhkan kepada korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Permasalahan ketiga, hukuman tambahan yang tergolong ringan, yakni penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Melalui serangkaian penelitian dan pengamatan, diyakini sumber kelemahan tersebut berasal dari UU Tipikor, dan dampaknya sangat merugikan bangsa dan negara. Maka menurut hemat penulis kelemahan-kelemahan tersebut perlu dihilangkan dengan cara pembentuk undang-undang melakukan perbaikan dan penyempurnaan UU Tipikor agar dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam memberantas korupsi. Buku yang ada di tangan pembaca ini akan membedah secara tuntas satu per satu bagaimana peliknya permasalahan dalam mengusut tuntas tindak pidana korupsi oleh korporasi. Diharapkan karya tulis ini dapat digunakan sebagai salah satu bahan dalam melakukan penegakan hukum, juga sebagai bahan perbaikan hukum korupsi di masa mendatang.
Praktik Hukum Acara Pidana 1 - Bambang Widjojanto, dkk.

Praktik Hukum Acara Pidana - Bambang Widjojanto, dkk.

Rp 130.000

Tambah Ke Keranjang Beli Sekarang
PENERBIT : TRISAKTI
PENULIS : BAMBANG WIDJOJANTO, dkk.
HALAMAN : 436 hlm

SINOPSIS
Ada beberapa hal penting yang menjadi kekhasan buku ini dan pembuatnya menjadi special, anatara lain: kesatu, buku ini memuat dan menuliskan kombinasi antara praktik hukum acara pidana yang dilakukan penulis dalam kapasitasnya sebagai advokat yang sebagiannya menangani kasus-kasus public dan structural, juga tata cara beracara yang tersebut di dalam KUHAP.
Kedua, buku ini juga mengrangkum berbagai hal penting seputar praktik hukum acara pidana dari berbagai sumber, baik yang berasal tulisan kuliah kolega penulis sendiri, hukum dan perundangan yang relevan tentang praktik hukum acara tindak pidana, serta informasi lain yang tersebar diberbagai media cetak dan online. Itu sebabnya, ada rujukan kutipan yang berasal dari referensi buku tdertentu, materi yang berasal dari pengalaman dan pengetahuan penulis sendiri, serta informasi dan catatan lain yang tersebar di begitu banyak media. Hal ini sekaligus sebagai bagian dari disclaimer penulis.
Yang jauh lebih penting, diharapkan pembaca buku ini akan dapat memahami praktik hukum acara pidana secara lebih utuh dan komplit karena kompatibel dengan perkembangan praktik hukum acara pidana yang tanpa henti terus bermetamorfosa. Dengan begitu dapat menjawab tantangan dan perkembangan hukum acara pidana di dalam praktiknya.
Delik Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan - P.A.F. Lamintang, dkk.

Delik Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan - P.A.F. Lamintang, dkk.

Rp. 108.000

Tambah Ke Keranjang Beli Sekarang
PENERBIT : SINAR GRAFIKA
PENULIS : P.A.F. LAMINTANG, dkk.
HALAMAN : 368 hlm

SINOPSIS
Buku ini dapat dijadikan referensi yang utama bagi mahasiswa, akademisi, aparat penegak hukum maupun pakar hukum yang ingin mengkaji mengenai hukum pidana lebih mendalam, khususnya delik-delik khusus dalam KUHB sehingga diharapkan akan tercipta hukum yang lebih mengayomi masyarakat Indonesia di masa akan datang.
Asas Legalitas dan Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana - Eddy O.S. Hiariej

Asas Legalitas dan Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana - Eddy O.S. Hiariej

Rp. 70.000

Tambah Ke Keranjang Beli Sekarang
PENERBIT : ERLANGGA
PENULIS : EDDY O.S. HIARIEJ
HALAMAN : 104 hlm

SINOPSIS
Penemuan Hukum merupakan kegiatan yang dilakukan oleh hakim (dalam tugasnya),juga oleh orang-orang yang bekerja di bidang hukum, sePerguruan Tinggi dosen, jaksa, polisi, pengacara, dan orang-orang yang bekerja di biro hukum, dalam memecahkan masalah konflik atau masalah hukum. Namun, walaupun kegiatan penemuan hukum merupakan kegiatan sehari-hari hakim dan mereka yang bekerja di bidang hukum, ternyata buku atau tulisan tentang penemuan hukum, baik yang sifatnya ilmiah maupun yang praktis, terutama yang ditulis dalam bahasa Indonesia, masih sangat sedikit.
Buku ini dapat menambah wawasan pembaca tentang penemuan hukum. Buku ini juga penting untuk dibaca terutama oleh mereka yang berkecimpung dalam pemecahan masalah-masalah hukum.
Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perspektif Kejahatan Terorganisasi - M. Arief Amrullah

Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perspektif Kejahatan Terorganisasi - M. Arief Amrullah

Rp. 98.000

Tambah Ke Keranjang Beli Sekarang
PENERBIT : KENCANA
PENULIS : M. ARIEF AMRULLAH
HALAMAN : 304 hlm

SINOPSIS
Tindak pidana pencucian uang (money laundering) merupakan salah satu kejahatan yang menjadi perhatian dan kecemasan bagi masyarakat internasional. Karena akibat yang ditimbulkan, telah merugikan kepentingan di berbagai negara. Seiring dengan hal tersebut, maka dalam upaya memerangi berbagai standar internasional, telah digulirkan dengan mengimbau negara-negara untuk meratifikasinya. Isu-isu baru yang telah diatur dalam standar internasional tersebut, di antaranya: keterkaitan antara money laundering dan organized crime, juga keterkaitan antara money laundering dan terrorist financing. Sebagai bagian dari bangsa masyarakat, Indonesia diminta untuk berperan aktif dalam upaya memerangi money laundering dan terrorist financing. Karena itu, pada tanggal 22 Oktober 2010 Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003. Kemudian terkait dengan terrorist financing, Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara Tahun 2013 No. 50) tanggal 13 Maret 2013.
Buku dengan judul Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Kejahatan Terorganisasi: Pencegahan dan Pemberantasannya dalam perspektif ini, akan memberikan gambaran yang berarti dalam upaya memahami tindak pidana pencucian uang dalam kaitannya dengan kejahatan terorganisasi dan tindak pidana asal (predicate crime) serta upaya-upaya untuk mencegah dan memberantasnya.
Hukum Pidana Suatu Pengantar - Topo Santoso

Hukum Pidana Suatu Pengantar - Topo Santoso

Rp. 128.000

Tambah Ke Keranjang Beli Sekarang
PENERBIT : RAJAWALI
PENULIS : TOPO SANTOSO
HALAMAN : 426 hlm

SINOPSIS
"Buku ini menambah khazanah kepustakaan hukum pidana, meskipun buku-buku teks hukum pidana sudah cukup banyak di Indonesia. Buku ini mengantarkan pembaca mengenal hukum pidana dari dasar-dasarnya, jenis-jenisnya atau pembagiannya, serta fungsinya. Buku ini mengupas secara mendalam apa hubungan antara ilmu hukum pidana dan ilmu lainnya (seperti Kriminologi, penologi, forensik dan viktimologi). Buku ini juga membahas hukum pidana sebagai ultimum remedium secara menarik, pengertian pidana dan falsafah pemidanaan. Penulis telah membahas sumber-sumber hukum pidana di Indonesia (baik KUHP, Perundang-undangan pidana khusus di luar KUHP dan perundang-undang bukan pidana yang memuat ketentuan pidana) serta membahas mendalam tentang sejarah perkembangan hukum pidana di Indonesia.
Akhirnya buku ini mengupas tentang asas legalitas dalam hukum pidana dan metode-metode penafsiran dalam hukum pidana. Buku ini ditulis dengan cara yang ilmiah, menarik, mendalam, detail, serta memudahkan pembaca memahami isinya dengan memberikan ilustrasi dalam berbagai persoalan dalam hukum pidana. Penulis adalah Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang telah lebih dari 26 tahun mengajar hukum pidana, menulis banyak artikel jurnal, serta menulis 21 buku."
Model Ideal Pengembalian Aset (Asset Recovery) Pelaku Tindak Pidana Korupsi - Lilik Mulyadi

Model Ideal Pengembalian Aset (Asset Recovery) Pelaku Tindak Pidana Korupsi - Lilik Mulyadi

Rp. 90.000

Tambah Ke Keranjang Beli Sekarang
PENERBIT : KENCANA
PENULIS : LILIK MULYADI
HALAMAN : 298 hlm

SINOPSIS
"Pada hakikatnya paradigma tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), kejahatan transnasional terorganisasi (transnational organized crime), bersifat primum remedium dan kejahatan yang paling serius (the most serious crime), serta adanya tiga karakteristik penanganan tindak pidana korupsi melalui pendekatan follow the suspect yaitu pola penanganan tindak pidana korupsi ditujukan perbuatan pelaku kejahatan, pendekatan follow the money and follow the asset yaitu penanganan tindak pidana korupsi dengan prioritas hasil kejahatan, dan gabungan follow the suspect dan follow the money and follow the asset.
Dalam konteks penanganan tindak pidana hakikatnya berpuncak pada “pemidanaan” atau “pemberian pidana” (sentencing/straftoemeting). Akan tetapi, aspek ini tidak banyak disinggung dalam pelajaran hukum pidana, dan dapat diibaratkan sebagai “anak tiri dari hukum pidana”. Pada tindak pidana korupsi selain berpuncak pada pemidanaan, juga bagaimana aset pelaku tindak pidana korupsi dapat dikembalikan kepada negara. Urgensi pengembalian aset perlu diketengahkan sesuai dengan filosofi naturae aequum est, neminem cum alterius detrimento et injuria, fieri locupletiorem. Filosofi tersebut bermakna bahwa tidak ada seorang pun yang dapat memperkaya di atas kerugian dan penderitaan orang lain. Filosofi tersebut menjadi sumber prinsip unjust enrichment yang mengalir dalam perkembangan zaman menjadi doktrin crime doesn’t pay atau crime shall not pay sebagai ungkapan perlawanan terhadap pelaku tindak pidana agar tidak dapat menikmati hasil tindak pidana atau hasil kejahatan yang dilakukannya, sehingga tidak ada negara aman untuk melakukan tindak pidana korupsi atau tempat untuk menyembunyikan aset atau harta dari perbuatan tindak pidana korupsi.
Model ideal pengembalian aset pelaku tindak pidana korupsi ke depan sesuai dengan kultur, filosofi, dan jiwa pluralistik masyarakat Indonesia hendaknya dilakukan melalui 5 (lima) perspektif. Pertama, rekonstruksi regulasi terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan pembuatan regulasi Undang-Undang Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Kedua, modifikasi penerapan konsep plea bargaining system sesuai kultur dan filosofis Indonesia. Ketiga, penerapan teori pembalikan beban pembuktian keseimbangan kemungkinan (Balanced Propability Principles). Keempat, penerapan Non Conviction-Based Asset Forteiture (NCB-Asset Forfeiture). Kelima, penguatan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dan sinergitas koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam pengembalian aset tindak pidana korupsi."
Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi - Edi Yunara

Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi - Edi Yunara

Rp. 46.000

Tambah Ke Keranjang Beli Sekarang
PENERBIT : CITRA ADITYA BAKTI
PENULIS : EDI YUNARA
HALAMAN : 264 hlm

SINOPSIS
Korupsi merupakan permasalahan yang dialami oleh setiap negara di dunia, termasuk Indonesia. Berbagai upaya ditempuh untuk mendapatkan solusi yang tepat dalam memberantas dan mengatasi korupsi tersebut. Dengan demikian, ide-ide yang dikemukakan oleh para peneliti dalam suatu tulisan yang mengulas korupsi pun terus mengalir.
Buku ini mempunyai spesifik menitikberatkan pembahasan terhadap tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban korporasi.
Hukum Acara Pidana - Lilik Mulyadi

Hukum Acara Pidana - Lilik Mulyadi

Rp. 100.000

Tambah Ke Keranjang Beli Sekarang
PENERBIT : CITRA ADITYA BAKTI
PENULIS : LILIK MULYADI
HALAMAN : 344 hlm

SINOPSIS
Buku ini berusaha memberikan informasi dan kajian, baik secara teoritis dan kebiasaan maupun dalam praktik peradilan yang diharapkan dapat berguna bagi kalangan teoritis, para praktisi hukum, mahasiswa, serta para pencari keadlian. Pembahasan buku ini diusahakan sesederhana dan sesistematis mungkin serta membahas surat dakwaan secara teori dan praktik, kemudian membahas masalah keberatan (eksepsi) dan upaya hukumnya serta beberapa permasalahan yang terjadi dalam praktik dengan beberapa putusan pengadilan serta yurisprudensi Mahkamah Agung.
Dasar Dasar Hukum Pidana di Indonesia - P.A.F. Lamintang

Dasar Dasar Hukum Pidana di Indonesia - P.A.F. Lamintang

Rp. 103.500

Tambah Ke Keranjang Beli Sekarang
PENERBIT : CITRA ADITYA BAKTI
PENULIS : P.A.F. LAMINTANG
HALAMAN : 768 hlm

SINOPSIS
Penulis menyusun buku ini berdasarkan uraian-uraian yang telah penulis berikan dalam perkuliahan-perkuliahan umum. Buku ini sangat berguna bagi para mahasiswa Fakultas Hukum. Karena semua bagian dari materi Hukum Pidana (bagian umum) telah dibahas dan dijelaskan secara tuntas, dengan kelebihannya buku ini merupakan buku standar tentang hukum pidana yang kami anjurkan untuk dipakai di semua fakultas hukum.
Kapita Selekta Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia - Muntaha

Kapita Selekta Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia - Muntaha

Rp. 70.000

Tambah Ke Keranjang Beli Sekarang
PENERBIT : KENCANA
PENULIS : MUNTAHA
HALAMAN : 230 hlm

SINOPSIS
Menata hukum dalam masyarakat yang pluralis tidak semata hanya mengatur kaidah atau norma dan asasnya saja, melainkan juga masalah sosial-budaya yang ada di tengah-tengah masyarakat tersebut. Konsepsi pemikiran dan proses penegakan hukum harus berorientasi pada kepentingan manusia dengan memperhatikan aspek kultur-sosial budaya-dari masyarakat.
Terdapat tiga konsepsi baru dinamika pengembangan hukum, yaitu: konsep hukum baru, hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat, dan harus diakui bahwa hukum ada yang netral dan tidak netral. Ketidaknetralan dan kenetralan hukum tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya terkait dengan struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum.
Buku ini merangkum dan memberi makna pada berbagai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat; tidak hanya dari tinjauan akademik (ilmiah), namun juga menyoroti aspek sosialnya, supaya hukum dapat melaksanakan fungsinya sebagai pengayom dan penegak keadilan yang berorientasi pada karakter keindonesiaan sesuai dengan falsafah hidup bangsa Indonesia, Pancasila.
Disajikan dengan analisis yang komprehensif, holistik, futuristik, dan dinamis pada setiap permasalahan hukum dengan model pendekatan hukum yang integratif sesuai karakter bangsa. Topik utama buku ini, antara lain: Konsep pembangunan hukum di Indonesia; Perlindungan hukum dan HAM dalam pelayanan kesehatan; dan Problematika penegakan hukum di Indonesia.
Politik Hukum Pidana - Muhammad Najih

Politik Hukum Pidana - Muhammad Najih

Rp. 55.000

Tambah Ke Keranjang Beli Sekarang
PENERBIT : SETARA
PENULIS : MUHAMMAD NAJIH
HALAMAN : 150 hlm

SINOPSIS
Buku ini mengedepankan tentang adanya gagasan pembaharuan konsepsi hukum pidana dalam kerangka negara hukum yang demokratis. Oleh karena itu, dalam buku ini juga juga diajukan gagasan tentang konsep negara hukum, politik hukum dalam konsep negara hukum, konsep politik hukum pidana dalam negara hukum, aliran dalam hukum pidana, dan politik hukum pidana dalam era otonomi daerah serta pembangunan sistem hukum pidana.
Politik Hukum Pidana dan Sistem Hukum Pidana di Indonesia - Rocky Marbun

Politik Hukum Pidana dan Sistem Hukum Pidana di Indonesia - Rocky Marbun

Rp. 81.000

Tambah Ke Keranjang Beli Sekarang
PENERBIT : SETARA
PENULIS : ROCKY MARBUN
HALAMAN : 210 hlm

SINOPSIS
Buku ini memberikan gambaran/potret secara menyeluruh mengenai pembentukan "seharusnya" politik dan sistem hukum pidana yang berdasarkan filsafat hukum pancasila, sebagai titik anjak dari terbentukan sistem peradilan pidana. Sehingga untuk mempertajam secara keseluruhan buku ini, juga menggunakan kajian kefilsafatan ilmu hukum serta ilmu-ilmu lainnya, seperti kriminologi, viktimologi, sosiologi hukum, serta antropologi hukum. Buku ini menjadi rujukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, profesional, aparat penegak hukum, dan masyarakat yang ingin mendorong berjalannya prinsip keadilan bagi sistem hukum di Indonesia.
Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice - Bambang Waluyo

Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice - Bambang Waluyo

Rp. 125.000

Tambah Ke Keranjang Beli Sekarang
PENERBIT : RAJAWALI
PENULIS : BAMBANG WALUYO
HALAMAN : 298 hlm

SINOPSIS
Buku ini pada pokoknya menjelaskan mengenai “Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan oleh Kejaksaan”. Upaya tersebut perlu segera dilakukan mengingat praktik peradilan saat ini, sering kali diwarnai sorotan negatif masyarakat terhadap penuntutan perkara pidana oleh jaksa yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hal ini terjadi karena banyak perkara-perkara yang nilai kerugiannya kecil atau pelakunya sudah tua yang menurut masyarakat tidak perlu diajukan ke pengadilan namun oleh jaksa tetap diajukan ke pengadilan. Tindakan tersebut dilakukan jaksa karena tidak ada aturan yang dapat dijadikan dasar bagi jaksa untuk penyelesaian perkara di luar pengadilan. Oleh karena itu, ke depan sistem peradilan pidana Indonesia perlu menerapkan mekanisme restorative justice, agar jaksa tidak perlu lagi mengajukan ke pengadilan perkara-perkara yang menurut keadilan masyarakat cukup diselesaikan di luar pengadilan.
Sementara itu, bila ditinjau dari sisi tujuan akhir, proses peradilan pidana bertujuan mengintegrasikan pelaku kembali ke masyarakat untuk menjadi warga yang baik. Namun dengan kembalinya pelaku ke masyarakat dan menjadi warga yang baik, hal tersebut belum tentu dapat menghapus penderitaan dan dendam yang ada pada diri korban dan keluarganya. Sedangkan dalam mekanisme restorative justice tujuan akhirnya ialah memulihkan hubungan sosial antar-stakeholder sehingga konflik dan dendam di antara pelaku beserta komunitasnya dan korban beserta komunitasnya dapat dihapuskan. Dengan adanya pemulihan keadaan pada kondisi seperti sebelum terjadinya kejahatan, diharapkan dapat menumbuhkan ketenteraman dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
Buku ini dapat dibaca oleh mahasiswa fakultas hukum, para praktisi penegak hukum, dan masyarakat pada umumnya. Karena antara para pihak saling berkaitan satu sama lainnya dalam menciptakan tujuan restorative justice. Sehingga ketenteraman dan kedamaian yang didambakan dapat terealisasi.
Sistem Peradilan Pidana : Suatu Pembaharuan - Oly Viana Agustine

Sistem Peradilan Pidana : Suatu Pembaharuan - Oly Viana Agustine

Rp. 137.000

Tambah Ke Keranjang Beli Sekarang
PENERBIT : RAJAWALI
PENULIS : OLY VIANA AGUSTINE
HALAMAN : 388 hlm

SINOPSIS
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan tugas dan kewenangannya untuk melakukan uji materiil undang-undang terhadap konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi telah membawa banyak perubahan terhadap politik hukum dan bekerjanya hukum di Indonesia tidak terkecuali hukum pidana. Meskipun demikian, ternyata tidak banyak tulisan yang menyoal pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kehidupan hukum khususnya hukum pidana. Kehadiran buku ini yang secara spesifik membahas pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sistem peradilan pidana dengan pendekatan sistem hukum, merupakan oase di tengah dahaga kajian hukum pidana, khususnya kajian sistem peradilan pidana.
Kekuatan buku ini terletak pada inventarisasi, sistematisasi dan analisis terhadap pembaharuan yang dihadirkan dari putusan MK terhadap perubahan politik hukum dan operasionalisasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan demikian, pembaca bisa melihat potret perubahan kebijakan formulasi (pembaharuan kebijakan perundang-undangan) dan konsekuensi logis perubahan dalam praktik penegakan hukum yang dilakukan oleh struktur hukum/kelembagaan hukum dalam sistem peradilan pidana. Dengan menggunakan pendekatan sistem hukum, buku ini berhasil menghadirkan potret utuh putusan Mahkamah Konstitusi sebagai sarana perubahan atau pembaharuan sistem peradilan pidana secara integral dari sudut sistem hukum.