BLANTERTOKOv105
5037142594700907850

Prinsip dan Praktik Bantuan Hukum di Indonesia - Jandi Mukianto

Prinsip dan Praktik Bantuan Hukum di Indonesia - Jandi Mukianto

Rp 75000

Tambah Ke Keranjang Beli Sekarang
PENERBIT : KENCANA
PENULIS : JANDI MUKIANTO
HALAMAN : 230 hlm

SINOPSIS
Right to counsel (hak untuk didampingi penasihat hukum) secara khusus diatur di dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di dalam ketentuan ICCPR, seseorang memiliki hak dan jaminan untuk membela diri secara langsung atau melalui penasihat hukum yang dipilihnya sendiri, serta diberitahukan mengenai hak tersebut jika dirinya tidak memiliki penasihat hukum, dan mendapatkan bantuan hukum demi kepentingan keadilan, serta tanpa membayar jika dirinya tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarnya. Di dalam ketentuan KUHAP disebutkan bahwa tersangka atau terdakwa yang diancam pidana berhak mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma dari seorang atau lebih penasihat hukum, dan kepadanya diberikan hak untuk memilih sendiri penasihat hukumnya.

Detail Pemesanan

Prinsip dan Praktik Bantuan Hukum di Indonesia - Jandi Mukianto
Prinsip dan Praktik Bantuan Hukum di Indonesia - Jandi Mukianto
Jumlah: : :
Sub-Total :

*Belum termasuk Ongkos kirim

check_circle_outline Produk Lainnya