Dasar Dasar Hukum Pidana di Indonesia - P.A.F. Lamintang, dkk
Rp. 250.000
PENERBIT : SINAR GRAFIKA
PENULIS : P.A.F. LAMINTANG, dkk.
HALAMAN : 784 hlm
SINOPSIS
Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Ada istilah lain yang dipakai dalam hukum pidana, yaitu "tindakan pidana" Istilah ini sering dipakai dalam perundang-undangan. Adanya perbedaan pendapat mengenai penggunaan kata "tindak pidana" atau "perbuatan pidana" Selain itu, ada beberapa unsur penting yang meski beberapa sarjana tidak menyepakati, namun merupakan bagian penting dari perbuatan pidana. Pertama, kesalahan baik berupa kesengajaan ataupun kelalaian. Kedua, hal ihwal yang terdapat dalam rumusan KUHP yang tanpa adanya keadaan tersebut sebuah perbuatan pidana tidak dianggap terjadi.
Penulis mampu menjelaskan lebih detail berdasarkan pengalamannya sebagai jaksa dan dosen serta argumentasinya yang kuat. Buku ini sangat bermanfaat menjadi bacaan bagi mahasiswa, dosen, dan para aktivis hukum yang berkecimpung di ranah hukum.
PENULIS : P.A.F. LAMINTANG, dkk.
HALAMAN : 784 hlm
SINOPSIS
Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Ada istilah lain yang dipakai dalam hukum pidana, yaitu "tindakan pidana" Istilah ini sering dipakai dalam perundang-undangan. Adanya perbedaan pendapat mengenai penggunaan kata "tindak pidana" atau "perbuatan pidana" Selain itu, ada beberapa unsur penting yang meski beberapa sarjana tidak menyepakati, namun merupakan bagian penting dari perbuatan pidana. Pertama, kesalahan baik berupa kesengajaan ataupun kelalaian. Kedua, hal ihwal yang terdapat dalam rumusan KUHP yang tanpa adanya keadaan tersebut sebuah perbuatan pidana tidak dianggap terjadi.
Penulis mampu menjelaskan lebih detail berdasarkan pengalamannya sebagai jaksa dan dosen serta argumentasinya yang kuat. Buku ini sangat bermanfaat menjadi bacaan bagi mahasiswa, dosen, dan para aktivis hukum yang berkecimpung di ranah hukum.