Penelitian Hukum (Legal Research) - Dyah Ochtorina Susanti, dkk.
Rp. 52.000
PENERBIT : SINAR GRAFIKA
PENULIS : DYAH OCHTORINA SUSANTI, dkk.
HALAMAN : 164 hlm
SINOPSIS
Tanpa disadari bahwa penelitian hukum itu sebenarnya telah menjadi kegiatan rutin bagi orang-orang yang berprofesi di bidang hukum. Penelitian hukum dilakukan oleh Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Dosen Hukum, Pejabat Pemerintahan, Legislator 5 dan lain-lain, bahkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum.Namun demikian, masih sering terjadi kesalahpahaman mengenai penelitian hukum itu sendiri. Penelitian hukum dianggap bukan penelitian karena tidak dilakukan dengan terjun ke lapangan secara langsung. Penelitian hukum sering kali juga dianggap tidak ilmiah karena hanya menggunakan data sekunder (bahan hukum) tanpa data primer. Padahal penelitian hukum sangat khas karena hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang memang memiliki kompetensi di bidang hukum.
Buku ini dapat menjadi titik awal untuk memahami seluk beluk penelitian hukum karena menyajikan tema secara beruntun di-mulai dari pengertian penelitian hukum dan diakhiri dengan pembahasan penelitian hukum melalui internet. Dengan membaca buku ini dapat dihindari kesalahpahaman mengenai penelitian hukum itu sendiri.
PENULIS : DYAH OCHTORINA SUSANTI, dkk.
HALAMAN : 164 hlm
SINOPSIS
Tanpa disadari bahwa penelitian hukum itu sebenarnya telah menjadi kegiatan rutin bagi orang-orang yang berprofesi di bidang hukum. Penelitian hukum dilakukan oleh Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Dosen Hukum, Pejabat Pemerintahan, Legislator 5 dan lain-lain, bahkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum.Namun demikian, masih sering terjadi kesalahpahaman mengenai penelitian hukum itu sendiri. Penelitian hukum dianggap bukan penelitian karena tidak dilakukan dengan terjun ke lapangan secara langsung. Penelitian hukum sering kali juga dianggap tidak ilmiah karena hanya menggunakan data sekunder (bahan hukum) tanpa data primer. Padahal penelitian hukum sangat khas karena hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang memang memiliki kompetensi di bidang hukum.
Buku ini dapat menjadi titik awal untuk memahami seluk beluk penelitian hukum karena menyajikan tema secara beruntun di-mulai dari pengertian penelitian hukum dan diakhiri dengan pembahasan penelitian hukum melalui internet. Dengan membaca buku ini dapat dihindari kesalahpahaman mengenai penelitian hukum itu sendiri.