Hakim Konstitusi - Achmad Edi Subiyanto
Rp. 89.000
PENERBIT : RAJAWALI
PENULIS : ACHMAD EDI SUBIYANTO
HALAMAN : 236 hlm
SINOPSIS
Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, mempunyai fungsi memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang menjadi kewenangannya yang diberikan oleh UUD 1945. Kewenangan Mahkamah Konstitusi, dilaksanakan oleh 9 (sembilan) Hakim Konstitusi yang diajukan oleh tiga lembaga negara, yakni Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Hasil penelitian disertasi dari Sdr. Achmad Edi Subiyanto, yang dijadikan buku, dapat dijadikan bahan untuk menerima berbagai hasil kajian, terutama dalam pengisian jabatan hakim konstitusi.
PENULIS : ACHMAD EDI SUBIYANTO
HALAMAN : 236 hlm
SINOPSIS
Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, mempunyai fungsi memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang menjadi kewenangannya yang diberikan oleh UUD 1945. Kewenangan Mahkamah Konstitusi, dilaksanakan oleh 9 (sembilan) Hakim Konstitusi yang diajukan oleh tiga lembaga negara, yakni Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Hasil penelitian disertasi dari Sdr. Achmad Edi Subiyanto, yang dijadikan buku, dapat dijadikan bahan untuk menerima berbagai hasil kajian, terutama dalam pengisian jabatan hakim konstitusi.