Build Operate Transfer Contract BUMN & Swasta - Dhanang Widijawan
Rp. 45.000
PENERBIT : KENI MEDIA
PENULIS : DHANANG WIDIJAWAN
HALAMAN : 210 hlm
SINOPSIS
Secara Lex Generalis perjanjian diatur dalam Buku III KUHPerdata tetntang perjanjian, namun ada juga perjanjian yang tidak diatur dalam Buku III KUHPerdata, salah satu diantaranya adalah Perjanjian Bangun Guna Serah/ Build Operate Transfer (BOT), yaitu suatu perjanjian antara pemilik lahan dengan investor untuk pemanfaatan lahan oleh investor dalam jangka waktu tertentu yang disepakati dan setelah jangka waktu berakhir, investor mengembalikan lahan kepada pemilik lahan. Perjanjian Bangun Guna Serah merupakan perjanjian tidak bernama yang tidak diatur dalam KUHPerdata, namun prinsip-prinsip Buku III KUHPerdata tetap berlaku pada perjanjian ini. Perjanjian bangun guna serah dapat juga dilakukan oleh Pihak BUMN dan pengelola lahan milik negara dengan Pihak swasta selaku investor, yang pada perjanjian bangun guna serah dimaksud diidentifikasi permasalahan yaitu: 1) Bagaimana kepastian hukum atas terjadinya wanprestasi antara pihak BUMN dengan pihak swasta . 2) Bagaimana akibat hukum atas wanprestasi antara pihak BUMN dan pihak BUMN yang mengalami kerugian. 3) Bagaimana pemulihan kerugian yang dilakukan oleh pihak swasta kepada pihak BUMN.
PENULIS : DHANANG WIDIJAWAN
HALAMAN : 210 hlm
SINOPSIS
Secara Lex Generalis perjanjian diatur dalam Buku III KUHPerdata tetntang perjanjian, namun ada juga perjanjian yang tidak diatur dalam Buku III KUHPerdata, salah satu diantaranya adalah Perjanjian Bangun Guna Serah/ Build Operate Transfer (BOT), yaitu suatu perjanjian antara pemilik lahan dengan investor untuk pemanfaatan lahan oleh investor dalam jangka waktu tertentu yang disepakati dan setelah jangka waktu berakhir, investor mengembalikan lahan kepada pemilik lahan. Perjanjian Bangun Guna Serah merupakan perjanjian tidak bernama yang tidak diatur dalam KUHPerdata, namun prinsip-prinsip Buku III KUHPerdata tetap berlaku pada perjanjian ini. Perjanjian bangun guna serah dapat juga dilakukan oleh Pihak BUMN dan pengelola lahan milik negara dengan Pihak swasta selaku investor, yang pada perjanjian bangun guna serah dimaksud diidentifikasi permasalahan yaitu: 1) Bagaimana kepastian hukum atas terjadinya wanprestasi antara pihak BUMN dengan pihak swasta . 2) Bagaimana akibat hukum atas wanprestasi antara pihak BUMN dan pihak BUMN yang mengalami kerugian. 3) Bagaimana pemulihan kerugian yang dilakukan oleh pihak swasta kepada pihak BUMN.