Teori dan Praktik Perlindungan Anak Dalam Hukum Pidana - Harrys Pratama Teguh
Rp 169.000
PENERBIT : ANDI
PENULIS : HARRYS PRATAMA TEGUH
HALAMAN : 512 hlm
SINOPSIS
Pemerintah telah menetapkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai dasar hukum yang kuat guna melindungi hak-hak anak sebagai tersangka. Namun dalam proses penegakan hukum, hak-hak anak yang menjadi pelaku tindak pidana masih kurang mendapatkan perlindungan dari para aparat penegak hukum. Untuk memberikan gambaran yang sistematis, faktual dan akurat terhadap perlindungan hak-hak anak sebagai pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan dikaitkan dengan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Buku ini menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analistis, yaitu berupa penggambaran, penelaahan, dan penganalisaan ketentuan yang berlaku, untuk memberikan gambaran yang sistematis, faktual dan akurat terhadap perlindungan hak-hak anak sebagai pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan dikaitkan dengan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
PENULIS : HARRYS PRATAMA TEGUH
HALAMAN : 512 hlm
SINOPSIS
Pemerintah telah menetapkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai dasar hukum yang kuat guna melindungi hak-hak anak sebagai tersangka. Namun dalam proses penegakan hukum, hak-hak anak yang menjadi pelaku tindak pidana masih kurang mendapatkan perlindungan dari para aparat penegak hukum. Untuk memberikan gambaran yang sistematis, faktual dan akurat terhadap perlindungan hak-hak anak sebagai pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan dikaitkan dengan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Buku ini menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analistis, yaitu berupa penggambaran, penelaahan, dan penganalisaan ketentuan yang berlaku, untuk memberikan gambaran yang sistematis, faktual dan akurat terhadap perlindungan hak-hak anak sebagai pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan dikaitkan dengan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.