Problematika Penerapan Beban Pembalikan Pembuktian Tindak Pidana Korupsi di Indonesia - Kristiawanto
Rp 54.000
PENERBIT : KENCANA
PENULIS : KRISTIAWANTO
HALAMAN : 182 hlm
SINOPSIS
Tampaknya bangsa Indonesia masih akan lebih lama berada dalam situasi keterpurukan hukum khususnya masalah pemberantasan korupsi, mengingat persayaratan-persyaratan agar Indonesia keluar dari keterpurukan hukum belum dilakukan secara akseleratif oleh pemerintah dan petinggi hukum. Problematika dalam law enforcement khususnya korupsi yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan warga masyarakat harus segera dipulihkan.
Asas pembalikan beban pembuktian yang diterapkan pada tindak pidana korupsi di Indonesia dilakukan sebagai upaya percepatan pemberantasan korupsi, namun dalam penerapannya menimbulkan problematika khususnya penerapan asas pembalikan pembuktian yang dianggap bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah dan perlindungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), dalam buku ini akan diulas dengan saksama terkait dengan problematika tersebut.
Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H. Lahir di Grobogan, 17 Mei 1984, memperoleh gelar Sarjana Hukum Islam di Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)-Semarang tahun 2007, Magister Hukum dari Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jayabaya–Jakarta tahun 2011, dan Doktor dari Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jayabaya–Jakarta tahun 2017. Aktif sebagai Dosen tetap Fakutlas Hukum Universitas Jayabaya dan mengampu matakuliah; perbandingan hukum pidana, sistem peradilan pidana, hukum pembuktian, hukum pidana militer, hukum panitensier, tindak pidana di luar KUHP, hukum peradilan Internasional, kriminologi, litigasi, hukum kepolisian, dan metode penelitian hukum.
PENULIS : KRISTIAWANTO
HALAMAN : 182 hlm
SINOPSIS
Tampaknya bangsa Indonesia masih akan lebih lama berada dalam situasi keterpurukan hukum khususnya masalah pemberantasan korupsi, mengingat persayaratan-persyaratan agar Indonesia keluar dari keterpurukan hukum belum dilakukan secara akseleratif oleh pemerintah dan petinggi hukum. Problematika dalam law enforcement khususnya korupsi yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan warga masyarakat harus segera dipulihkan.
Asas pembalikan beban pembuktian yang diterapkan pada tindak pidana korupsi di Indonesia dilakukan sebagai upaya percepatan pemberantasan korupsi, namun dalam penerapannya menimbulkan problematika khususnya penerapan asas pembalikan pembuktian yang dianggap bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah dan perlindungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), dalam buku ini akan diulas dengan saksama terkait dengan problematika tersebut.
Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H. Lahir di Grobogan, 17 Mei 1984, memperoleh gelar Sarjana Hukum Islam di Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)-Semarang tahun 2007, Magister Hukum dari Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jayabaya–Jakarta tahun 2011, dan Doktor dari Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jayabaya–Jakarta tahun 2017. Aktif sebagai Dosen tetap Fakutlas Hukum Universitas Jayabaya dan mengampu matakuliah; perbandingan hukum pidana, sistem peradilan pidana, hukum pembuktian, hukum pidana militer, hukum panitensier, tindak pidana di luar KUHP, hukum peradilan Internasional, kriminologi, litigasi, hukum kepolisian, dan metode penelitian hukum.