Korupsi & Pembuktian Terbalik Dalam Perspektif Kebijakan Legislasi dan Hak Asasi Manusia - Mansur Kartayasa
Rp 130.000
PENERBIT : KENCANA
PENULIS : MANSUR KARTAYASA
HALAMAN : 406 hlm
SINOPSIS
Terdapat tujuh produk undang-undang yang telah dibuat sebagai hasil kebijakan legislasi, yang menyangkut pembentukan lembaga yang diberi wewenang, tugas, dan tanggung jawab khusus dalam pemberantasan korupsi. Di samping itu, diperkenalkannya aturan khusus tentang pembuktian yang menyimpang dari standar pembuktian umum yang berlaku berupa pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian yang diberikan kepada terdakwa, baik sebagai hak untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, maupun sebagai kewajiban untuk membuktikan bahwa harta benda miliknya diperoleh dari sumber penghasilan yang sah. Buku ini mencoba mengetengahkan kajian tentang pengaturan pembuktian terbalik dalam Undang-Undang Tipikor dari sisi hukum tata negara, khususnya yang menyangkut kebijakan legislasi berupa proses, metode, dan teknik pembentukan undang-undang. Terutama dari sisi hukum pidana formil dan materiil serta konvensi yang didasarkan pada standar hukum internasional dan hukum positif di Indonesia.
PENULIS : MANSUR KARTAYASA
HALAMAN : 406 hlm
SINOPSIS
Terdapat tujuh produk undang-undang yang telah dibuat sebagai hasil kebijakan legislasi, yang menyangkut pembentukan lembaga yang diberi wewenang, tugas, dan tanggung jawab khusus dalam pemberantasan korupsi. Di samping itu, diperkenalkannya aturan khusus tentang pembuktian yang menyimpang dari standar pembuktian umum yang berlaku berupa pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian yang diberikan kepada terdakwa, baik sebagai hak untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, maupun sebagai kewajiban untuk membuktikan bahwa harta benda miliknya diperoleh dari sumber penghasilan yang sah. Buku ini mencoba mengetengahkan kajian tentang pengaturan pembuktian terbalik dalam Undang-Undang Tipikor dari sisi hukum tata negara, khususnya yang menyangkut kebijakan legislasi berupa proses, metode, dan teknik pembentukan undang-undang. Terutama dari sisi hukum pidana formil dan materiil serta konvensi yang didasarkan pada standar hukum internasional dan hukum positif di Indonesia.