Hukum Pendaftaran Tanah & Hak Tanggungan - I Ketut Oka Setiawan
Rp 72.000
PENERBIT : SINAR GRAFIKA
PENULIS : I KETUT OKA
HALAMAN : 242 hlm
SINOPSIS
Buku ini adalah merujuk PP No. 10 Tahun 1961 yang digantikan dengan PP No. 24 Tahun 1997, sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 19 UUPA yang menyatakan bahwa "untuk menjamin kepastian hukum, oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia …". Bidang-bidang tanah yang diatur pendaftarannya meliputi bidang tanah yang belum pernah didaftar dengan peraturan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Sedangkan pendaftaran tanah yang pernah didaftar karena terjadi perubahan data fisik dan data yuridisnya diatur dengan ketentuan pendaftaran tanah untuk pemeliharaan data pendaftaran.
PENULIS : I KETUT OKA
HALAMAN : 242 hlm
SINOPSIS
Buku ini adalah merujuk PP No. 10 Tahun 1961 yang digantikan dengan PP No. 24 Tahun 1997, sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 19 UUPA yang menyatakan bahwa "untuk menjamin kepastian hukum, oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia …". Bidang-bidang tanah yang diatur pendaftarannya meliputi bidang tanah yang belum pernah didaftar dengan peraturan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Sedangkan pendaftaran tanah yang pernah didaftar karena terjadi perubahan data fisik dan data yuridisnya diatur dengan ketentuan pendaftaran tanah untuk pemeliharaan data pendaftaran.