BLANTERTOKOv105
5037142594700907850

Hukum Acara Pidana - Andi Sofyan, dkk.

Hukum Acara Pidana - Andi Sofyan, dkk.

Rp 112.000

Tambah Ke Keranjang Beli Sekarang
PENERBIT : KENCANA
PENULIS : ANDI SOFYAN, dkk.
HALAMAN : 432 hlm

SINOPSIS
Pengertian Hukum Acara Pidana menurut penulis adalah serangkaian peraturan yang bertujuan membuktikan kebenaran materiel perkara pidana dengan proses (pengurangan hak individu)dan prosedur (perlindungan hak individu) menurut sistem yang telah ditentukan. Konsideran huruf c KUHAP menegaskan, bahwa pembangunan hukum nasional di bidang Hukum Acara Pidana supaya masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menjadi motivasi bagi penulis untuk memberi manfaat dalam proses pembangunan di bidang Hukum Acara Pidana. Pembahasan dalam buku ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru, misalnya UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No.5 Tahun tentang Perubahan Atas UU No.22 Tahun 2002 tentang Grasi, PP No. 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-X11/2014 tentang Perluasan Kewenangan Pra-Peradilan, dan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2016 tentang larangan Peninjauan Kembali Putusan Pra-Peradilan.
Topik penting yang dibahas dalam buku ini antara lain:
Pengertian, fungsi, tujuan, sumber dasar, asas, dan penafsiran Hukum Acara Pidana. Kekuasaan kehakiman, asas penyelanggaraan kekuasaaan kehakiman, pelaku kekuasaan kehakiman, kedudukan/tempat kedudukan, dan susunan badan peradilan.
Sejarah dan berlakunya Hukum Acara Pidana, dan Proses Penyusun KUHAP.
Tersangka, terdakwa, serta terpidana dan hak-haknya.
Awal Proses Hukum Acara Pidana: penyelidik, penyidik, dan wewenangnya: penuntut umum dan wewenagnya;penasihat hukum/advokat dan bantuan hukum; dan upaya paksa.
Pra-penuntutan dan surat dakwaan; Pra-peradilan dan contoh kasus, ganti kerugian dan rehabilitas, sengketa wewenag mengadili, pembuktian, dan upaya hukum.

Detail Pemesanan

Hukum Acara Pidana - Andi Sofyan, dkk.
Hukum Acara Pidana - Andi Sofyan, dkk.
Jumlah: : :
Sub-Total :

*Belum termasuk Ongkos kirim

check_circle_outline Produk Lainnya