Citizen Lawsuit - Isrok,dkk.
Rp 70.000
PENERBIT : UB PRESS
PENULIS : ISROK, dkk.
HALAMAN : 158 hlm
SINOPSIS
Menilik sejarahnya, citizen lawsuit lahir di negara-negara yang menganut sistem hukum common law. Kasus pertama terjadi pada tahun 1970 di Amerika Serikat dalam permasalahan lingkungan. Kemudian citizen lawsuit juga terjadi di Australia khususnya di negara bagian New South Wales dengan permasalahan yang sama, yaitu lingkungan. Dalam perkembangannya, di India terjadi episode yang lebih progresif. Mahkamah Agung India Memutuskan bahwa citizen lawsuit tidak lagi hanya dapat diajukan dalam perkara lingkungan hidup, tetapi pada semua bidang dimana negara dianggap melakukan kesalahan dalam memenuhi hak warga negaranya.
PENULIS : ISROK, dkk.
HALAMAN : 158 hlm
SINOPSIS
Menilik sejarahnya, citizen lawsuit lahir di negara-negara yang menganut sistem hukum common law. Kasus pertama terjadi pada tahun 1970 di Amerika Serikat dalam permasalahan lingkungan. Kemudian citizen lawsuit juga terjadi di Australia khususnya di negara bagian New South Wales dengan permasalahan yang sama, yaitu lingkungan. Dalam perkembangannya, di India terjadi episode yang lebih progresif. Mahkamah Agung India Memutuskan bahwa citizen lawsuit tidak lagi hanya dapat diajukan dalam perkara lingkungan hidup, tetapi pada semua bidang dimana negara dianggap melakukan kesalahan dalam memenuhi hak warga negaranya.