Aneka Perjanjian - R. Subekti
Rp 40.000
PENERBIT : CITRA ADITYA
PENULIS : R. SUBEKTI
HALAMAN : 216 hlm
SINOPSIS
Digunakan istilah aneka perjanjian karena yang dimaksudkan sebenarnya adalah macam-macamnya perjanjian yang ada menurut undang-undang, yaitu jual-beli, sewa-menyewa, perjanjian untuk melakukan pekerjaan, perjanjian pemberian kuasa, dan lain-lain, maka penulis berpendapat bahwa istilah aneka perjanjian lebih tepat dan lebih jelas menggambarkan apa yang dimaksud, yaitu bahwa kita akan membahas bermacam-macam perjanjian.
PENULIS : R. SUBEKTI
HALAMAN : 216 hlm
SINOPSIS
Digunakan istilah aneka perjanjian karena yang dimaksudkan sebenarnya adalah macam-macamnya perjanjian yang ada menurut undang-undang, yaitu jual-beli, sewa-menyewa, perjanjian untuk melakukan pekerjaan, perjanjian pemberian kuasa, dan lain-lain, maka penulis berpendapat bahwa istilah aneka perjanjian lebih tepat dan lebih jelas menggambarkan apa yang dimaksud, yaitu bahwa kita akan membahas bermacam-macam perjanjian.